Banda Aceh-BP: Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya.
Dilihat detikcom dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16/12/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike Ari Kesuma serta Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Jainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim.
Putusan terhadap Jainal lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, empat terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Penampung gading gajah Edy Murdani juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan tiga pembeli gading gajah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Rinaldy Antoninus, Soni dan Jeffri Zulkarnaen.
Polisi menangkap Jainal (35) karena diduga meracuni dan memotong kepala gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading seharga Rp 10 juta.
“Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak tahun 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, kepada wartawan, Kamis (19/8).
Eko mengatakan Jainal ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Eko, aksi terakhir Jainal membunuh gajah dilakukan bersama dengan pria berinisial IS (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9/7) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Di sana, keduanya disebut melihat seekor gajah telah ambruk ke tanah. Jainal dan IS kemudian memotong kepala gajah dengan parang lalu memenggal leher dengan kapak.
“Keduanya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading,” jelas Eko.
Eko menyebut keduanya membuang kepala gajah yang telah diambil gadingnya ke sungai. Lokasinya sekitar 300 meter dari bangkai gajah.
Tiga hari berselang, Jainal menjual gading ke seorang pembeli Edy Murdani seharga Rp 10 juta. Edy ditangkap di Pidie Jaya.
Menurut Eko, Edy menjual gading tersebut ke seorang pembeli asal Bogor, Jawa Barat, soni seharga Rp 24 juta. Dalam pemeriksaan, Soni mengaku telah enam kali melakukan transaksi dengan Edy, yaitu empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau.
Gading yang dibeli tersebut, kata Eko, dijual ke pembeli Jeffri yang juga berada di Depok. Soni menjualnya dengan harga Rp 24,5 juta.
Tersangka Jeffri kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi, Rinaldy. Dia disebut menjualnya dengan harga Rp 30 juta.
“Di tempat perajin tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” ujar Eko.
Ketiga tersangka yang berada di luar Aceh tersebut ditangkap pada 13-14 Agustus. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur pada Selasa (17/8).(DTK)
Komentar