Daerah
Beranda » Berita » Dikibusi, Dua Pengguna Sabu Diciduk Polsek Hinai

Dikibusi, Dua Pengguna Sabu Diciduk Polsek Hinai

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolek Hinai.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil meringkus dua pengguna sabu-sabu di Disun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat pada hari Kamis (9/1/2020). Kedua pelaku tersebut yakni Ira (38) warga Dusun IV Desa Cempa Kecamatan Hina dan Hermawan Karo-Karo alias Tepu (34) warga  Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hina.

Saat penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 gram, bong alat isap dan mancis 2 buah.

“Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik pada hari Kamis (09/01/2020) sekira pukul 21.00 Wib mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Desa Cempa Dusun IV Kecamatan Hinai sedang berlangsung pemakai narkoba, kemudian Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit reskrim Iptu Nelson M bersama team opsnal untuk melakukan lidik dan penangkapan terhadap informasi tersebut,” kata Kasubag humas Polres Langkat AKP Rochmat kepada media ini, Jumat (10/1/2020).

Bupati Tapsel : Lahan APL di Konsesi TPL Clear and Clean

Lanjutnya, setelah melakukan lidik pengintaian diseputaran rumah pelaku dan menemukan 2 laki-laki yang sedang  melakukan memakai narkoba yang diduga jenis sabu, dan pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 bungkus plastik kecil bening beserta alat bong untuk penghisap sabu-sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama dengan barang bukti diboyong ke polsek Hinai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *