Medan-BP: Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan korupsi, pengalagunaan wewenang dan bersikap tidak netral di PIlkada Samosir 2020 dengan mendukung salah satu pasangan calon, yakni Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
Masa itu, AKBP Saleh menjabat sebagai Kapolres Samosir. Pelaporan ke Divisi Propam Polri dilakukan advokat dari DPP PDIP, Fahri Safi’i SH pada 25 Februari 2021. Dalam surat laporan Nomor: SPSP2/599/II/2021/Bagyanduan itu disebutkan bahwa AKBP Saleh diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir pada 2020, lalu.
Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak ketika dikonfirmasi mengenai kasus itu, Senin 15 Maret 2021 mengatakan belum tahu sampai sejauh mana perkembangannya.
“Kalau untuk perkembangan lebih lanjutnya, silahkan langsung ke Mabes Polri. Tidak pas kalau saya yang sampaikan,” terangnya.
AKBP Muhammad Saleh ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com, melalui selularnya, Selasa 16 Maret 2021 mengatakan sudah bekerja dengan profesional.”Saya tetap bekerja profesional seperti biasa,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Samosir 2020 diikuti 3 pasangan calon. Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai pemenang mengalahkan paslon incumbent yang diusung PDIP yaitu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga atau biasa disebut Rap Berjuang.
Karena tidak terima atas kekalahan itu, Paslon yang diusung PDIP itu menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena diduga ada praktik politik uang yang dilakukan paslon Vandiko-Martua. (BP/Reza)
Komentar