Harianbatakpos.com – Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang menggugat karena dicekal keluar negeri.
Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Menkeu karena diminta melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997. Bambang pun meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan.
Gugatan suami Mayangsari itu dilansir di website PTUN Jakarta pada Kamis (17/9) dan didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu. Perkara tersebut mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Berikut isi petitum Bambang Trihatmodjo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.(mdk/eko)
Komentar