Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memberikan komentar penting mengenai dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang berpotensi mempengaruhi integritas sistem peradilan di Indonesia.
Tom Lembong menegaskan pentingnya menyerahkan segala urusan kepada Tuhan. “Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ungkapnya sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4) , dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dalam komentarnya, Tom juga menyampaikan harapan untuk Paskah 2025. Dia berharap agar proses hukum berjalan dengan adil. “Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” tambahnya.
Kasus yang dihadapi Tom Lembong melibatkan hakim anggota, Ali Muhtarom, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus suap ini terkait dengan vonis lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Sidang yang melibatkan Tom Lembong dibawahi oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim lainnya. Tentunya, penggantian hakim Ali Muhtarom dengan hakim Alfis Setyawan menunjukkan dinamika dalam penanganan kasus ini.
Penting untuk dicatat bahwa dalam kasus suap ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim dan pengacara. “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Kasus suap hakim ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Dengan harapan akan keadilan yang lebih baik, masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Komentar