Padangsidimpuan-BP: Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di terbitkan sejak tahun 2019 lalu. Dan Perwal ini di Sosialisasikan ke Puluhan Pengusaha Warung Internet (Warnet) di Aula MAN 2, Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/10-21).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution SSos pada laporannya mengatakan kegiatan Sosialisasi untuk para Pengusaha Warnet ini merupakan pengenalan Perwal tersebut kepada para pengusaha agar keberadaan Warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan Jasa Warnet.
“Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situs-situs dewasa,” ujarnya.
Selain itu dia mengajak kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal Nomor 51 tahun 2019 Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14, tambahnya.
Sementara Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebenarnya tidak rumit, Pemerintah tidak melarang pengusaha akan tetapi Pemko Padangsidimpuan mengatur agar kehadiran Warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.
“Banyak penyalahgunaan Warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,” ungkap Walikota.
Kami berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari Konten, Situs maupun hal-hal yang negatif.
“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan Warnet ini untuk hal yang positif,” imbuhnya.
Jika nantinya ada yang melanggar tambah Irsan, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.
“Sanksi terberat adalah Penutupan Warnet dan Penarikan Izin Usaha,” tegas Irsan.
Usai dilaksanakannya pembukaan Sosialisasi Perwal Nomor 51 tahun 2019, Kasatpol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menjelaskan, sebagai Penegak Perda, Keputusan Kepala Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya Sosialisasi Perwal ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel, ujarnya.
Sementara itu Kabid Sarana dan Prasarana Komunikasi, Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa Penegakan Aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain-lain, tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani Harahap, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alvina dan mewakili Kadis Perindag. (BP/AA)
Komentar