HarianBatakpos.com – Dinas Pendidikan telah menemukan sebanyak sembilan oknum guru, termasuk satu kepala sekolah, terlibat dalam kasus manipulasi nilai atau cuci rapor siswa SMPN 19 Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini berdampak pada sebanyak 51 siswa yang dianulir kelulusannya dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di beberapa SMA.
Kepala Dinas Pendidikan Depok, Siti Chaerijah, menyampaikan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus cuci rapor siswa terancam dipecat. “Nama-namanya sudah ada. Tiga guru honorer harus diberhentikan, totalnya sembilan orang, termasuk satu kepala sekolah,” ucap Siti di Mapolres Metro Depok, pada Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Siti menjelaskan, “Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud, ada hukuman berat, hukuman ringan, dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan kepada Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM.” Sebelumnya, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi PPDB 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok akibat kasus manipulasi nilai rapor.
Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mencegah kasus manipulasi nilai atau cuci rapor di sekolah:
- Pengawasan Ketat: Dinas Pendidikan perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penilaian di sekolah, termasuk audit rutin terhadap laporan nilai siswa.
- Sosialisasi Kebijakan: Melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan sanksi tegas bagi guru dan sekolah yang terlibat dalam manipulasi nilai, agar semua pihak memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.
- Pelatihan untuk Guru: Memberikan pelatihan tentang etika pendidikan dan penilaian yang adil kepada guru, sehingga mereka menyadari pentingnya integritas dalam proses pendidikan.
- Penerapan Sistem Digital: Menggunakan sistem manajemen nilai berbasis digital yang transparan dan dapat diakses oleh pihak berwenang untuk meminimalkan kemungkinan manipulasi manual.
- Penguatan Peran Komite Sekolah: Melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam proses pemantauan penilaian, sehingga ada pihak ketiga yang mengawasi dan melaporkan kecurangan.
Komentar