Jakarta-BP: Kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memicu kontroversi dan perdebatan luas. Ratusan guru honorer dipecat secara sepihak sebagai bagian dari kebijakan cleansing, di mana salah satu alasan pemecatan adalah karena guru-guru tersebut diangkat tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.
Kebijakan yang Memicu Protes
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurut Prof. Cecep, sebelum menerapkan kebijakan seperti ini, pemerintah seharusnya melakukan studi yang berbasis data dan fakta terlebih dahulu. “Pemerintah harusnya melakukan studi dulu ya, evidence-based policy. Seperti apa sih pemberlakuan aturan itu,” kata Prof. Cecep dalam wawancara dengan Kompas.com pada Kamis (18/7/2024) malam.
Fokus pada Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN
Prof. Cecep mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah lebih fokus pada upaya mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) daripada memecat mereka. “Sekarang pemerintah harus serius melakukan pendataan guru honorer. Masa enggak bisa diselesaikan dalam waktu periodesasi pemerintahan misalnya lima tahun. Ini terus-terusan lima tahun guru honorer itu,” ujarnya.
Menurut Prof. Cecep, pendataan yang akurat adalah langkah awal yang penting untuk mengetahui berapa banyak guru honorer yang ada di Jakarta dan perlu diangkat menjadi ASN atau guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Yang utama sebetulnya bukan soal upaya cleansing, justru guru honorer ini mestinya diangkat oleh pemerintah jadi ASN,” lanjutnya.
Dampak Kebijakan terhadap Guru Honorer
Pemecatan massal guru honorer ini dianggap tidak menghargai jasa dan kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan. Prof. Cecep menuturkan bahwa kebijakan ini seolah-olah mengusir para guru honorer yang telah berjuang dan berkontribusi besar dalam pendidikan. “Bukan seolah-olah, seakan-akan mengusir, enggak dihargai itu kalau begitu pemerintah enggak tepat. Harus dicabutlah kebijakan,” pungkas Prof. Cecep.
Tanggapan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim bahwa banyak guru honorer yang diangkat tanpa izin resmi, yang menjadi salah satu alasan diterapkannya kebijakan cleansing ini. Namun, banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan jasa serta kontribusi para guru honorer selama ini.
Kesimpulan
Kontroversi seputar kebijakan cleansing guru honorer oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih berlanjut. Pengamat pendidikan dan berbagai pihak mendesak agar pemerintah mencabut kebijakan ini dan fokus pada upaya pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Langkah ini dianggap lebih tepat dan adil dalam menghargai kontribusi para guru honorer terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan kebijakan yang lebih bijaksana dan berbasis data, diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para guru honorer yang telah banyak berjasa dalam mencerdaskan bangsa.
Komentar