Harianbatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216 karena dinilai menghina jalannya sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu diajukan jaksa lantaran Habib Rizieq tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang dan menghadiri persidangan.
“Kami mengatagorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara,” ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri dalam menyampaikan pembelaannya.
“Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa,” ujar Ketua Hakim Khadwanto.
Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
“Sejak awal yang bersangkutan berkata silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online'” ujar Jaksa yang mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.(okz)
Komentar