Langkat-BP: Praktisi Hukum Safril, SH meminta Bupati Langkat segera mencopot kepala Dinas PUPR, Subianto, SE dari jabatannya. Ia dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya karena pengerjaan proyek peninggian dan pengerasan badan jalan Lubuk Kertang menuju ekowisata hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang bersumber dari dana PUPR Langkat 2019 yang diduga dikerjakan asal jadi.
“Terkait pelaksanaan pengerjaan proyek yang dikerjakan asal jadi oleh rekanan CV Herlambang jelas-jelas merugikan uang negara, untuk itu rekanan dan Kepala Dinas PUPR Langkat harus diperiksa kalau tidak ada tindak lanjut perbuatan pemborong akan seperti itu juga,” kata Safril kepada harianbatakpos.com saat diminta tanggapannya, Selasa (26/5/2020).
Safril mengatakan seharusnya Bupati mencopot kepala Dinas PUPR karena bukan bidangnya, dan menempatkan yang mempunyai skil teknik bangunan.
“Bagaimana dia mengetahui volume pekerjaan bila bukan bidang dia, jelas-jelas tidak mampunya dalam kepemimpinan, maka hancurlah pekerjaan yang dilaksanakan mengunakan uang negara. Maka itu Bupati kita minta copot kepala Dinas PUPR dan harus menempatkan kepala PUPR yang mempunyai skil tehnik bangunan,” pungkasnya.
Kata Safril, saat menjabat kepala Dinas perikanan dan Kelautan (Subianto-red) bukan orang tehnik bangunan, dimana sebelumnya dirinya juga saat menjabat Dinas perikanan dan kelautan menjabat tidak ada yang menonjol bahkan kacau balau.
“Untuk itu aparat penegak hukum Kejaksaan Langkat dan Polres Langkat segera mengusut proyek tembok penahan tanah tahun 2019,” sebutnya
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via WhatsApp, Kelapa Dinas PUPR Langkat Subianto, SE mengatakan bahwa dia telah menyampaikan kepada pemborong, namun usai hari raya baru bisa diperbaiki.
“Udah kusampaikan pemborong habis hari raya diperbaiki trim infonya ya bos,” kata Subianto kepada media ini.
Perlu diketahui, proyek pembangunan tembok penahan tanah Dinas PUPR Langkat yang dikerjakan CV Herlambang, dengan pagu Rp 900.000.000 yang bersumber dari dana APBD Langkat T.A 2019 dengan nilai HPS Rp 862.186.000 yang berlokasi Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.(BP/L1)
Komentar