Medan-BP: Tidak terima dipecat secara tidak hormat sebagai pengurus di Yayasan Kesehatan HKBP, Ir Romein Manalu mengajukan gugatan terhadap Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing di Pengadilan Negeri Medan. Sidang pertama dilaksanakan, Rabu (21/11), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sariana SH, dibantu hakim anggota Erin Tua Damanik SH dan Janterson Sinaga SH serta panitera pengganti Simon Sembiring.
Penggugat Romein Manalu hadir di persidangan didampingi penasehat hukum Nurdin Sipayung SH dan Jimmy Albertinus SH. Namun tergugat tidak hadir, akhirnya majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan, Rabu (19/12). Menurut sekretaris pribadi Ephorus, Pdt Alter Siahaan STh yang dihubungi wartawan lewat selulernya, Ephorus HKBP sedang berada di Jerman.
Kepada wartawan penggugat mengatakan, perkara tersebut sudah terdaftar di PN Medan dengan register nomor 739/Pdt.G/2018/PN.Mdn, tertanggal 30 Oktober 2018. Dia merasa Ephorus bertindak sewenang-wenang telah memberhentikan penggugat bersama pengurus Yayasan Kesehatan HKBP lainnya secara tidak hormat. Padahal pengurus yayasan sudah berletih lelah memajukan RS HKBP Balige. Apalagi di dalam akta Yayasan Kesehatan HKBP dan AD/ART, tidak ada nomenklatur memberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian itu menurut Romein, karena Ephorus menganggap pengurus yayasan kesehatan telah mengangkat dan melantik direktur RS HKBP Balige tidak sesuai mekanisme. Padahal menurut Romein, mereka sebagai pengurus yayasan sudah melakukannya sesuai akta pendirian dan AD/ART yayasan. Atas dasar itulah, dia sebagai salah seorang pengurus yayasan kesehatan menggugat Ephorus.
Dikatakannya, pengurus yayasan diangkat berdasarkan SK No 30/SKYHKBP/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015, oleh Ephorus waktu itu Pdt WTP Simarmata MA. Kemudian, Ephorus baru, Pdt Dr Darwin Lumbantobing menetapkan pengurus yayasan ini yang dituangkan dalam SK No 527/L08/VI/2017, tertanggal 13 Juni 2017. Tergugat yang juga sebagai ketua pembina yayasan kesehatan meminta pengurus yayasan merekrut calon Direktur RS HKBP Balige menggantikan dr Suryadi Panjaitan yang sudah menjadi Kepala RSU Pirngadi Medan.
Karena, berdasarkan pasal 14 akta pendirian, tentang tugas dan kewenangan pengurus yayasan kesehatan HKBP, ayat (1) huruf e, disebutkan, “yayasan mengangkat dan memberhentikan direktur dan kepala kesehatan lainnya setelah mendapat persetujuan Pembina. Kemudian yayasan mengangkat dan melantik dr Sabam Johansen MT Simatupang MPH menjadi direktur RS HKBP Balige, 19 Juni 2018 di Medan.
Pengangkatan dan pelantikan tersebut kata penggugat sudah mendapat persetujuan dari salah satu pembina, yakni Pdt Dr David F Sibuea MTh (Sekjen HKBP) yang ikut menghadiri pelantikan dan membubuhkan tanda tangan berita acara. Namun kemudian tergugat mengeluarkan SK pembatalan pengangkatan dan pelantikan direktur RS HKBP, tertanggal 2 Juli 2018, dengan alasan tidak sesuai mekanisme. Kemudian melarang dr Sabam MT Simatupang melakukan tindakan operasional di RS HKBP Balige.
“Pengurus yayasan sempat meminta waktu secara khusus untuk bertemu Ephorus untuk membicarakan tentang RS HKBP Balige. Namun alangkah terkejutnya kami, tertanggal 2 Oktober 2018, tergugat memberhentikan dengan tidak hormat penggugat dan pengurus lainnya dari pengurus yayasan kesehatan HKBP. Pemberhentian sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan kesehatan HKBP nomor 31 tertanggal 19 Mei 2009 dan AD/ART yayasan keksehatan,” papar Romein.
Lebih lanjut dikatakan penggugat, pengurus yayasan yang semuanya adalah jemaat HKBP tidak meminta-minta agar mereka menjadi pengurus yayasan. Tapi pucuk pimpinan HKBP meminta mereka mengurusi yayasan kesehatan untuk mengembalikan kejayaan RS HKBP Balige sudah lama terpuruk. Di tangan pengurus yayasan, harapan itu terwujud. RS HKBP Balige berubah menjadi rumah sakit bertandar nasional.
“Dengan menghimpun donatur, RS HKBP Balige jadi mewah, IGD dibangun dengan biaya Rp 6 miliar lengkap dengan ICU dewasa dan anak, sistim komputerasasi yang terkoneksi ke setiap ruangan, membangun kamar jenazah, kantor yayasan, kamar VIP yang mewah, perawat, bidan dan dokter spesialis yang lengkap. Sehingga RS HKBP Balige kembali menjadi rumah sakit rujukan pasien se Tapanuli Raya, Tabagsel dan Nias seperti pada tahun 1960an. Padahal, rencana yayasan berikutnya, membangun RS HKBP Balige berlantai 10,” tuturnya. (BP/EI)
Komentar