Jakarta-BP: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekira enam jam lamanya.
Hasto mengaku mendapatkan 24 pertanyaan dari penyidik, berkaitan dengan dugaan suap penetapan Anggota DPR pengganti antar waktu Caleg PDIP. Sedianya, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).
“Jadi ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata,” kata Hasto di pelqtaran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Salah satu pertanyaan yang ditelisik KPK terhadap Hasto yakni terkait keputusan PDI Perjuangan memilih Harun Masiku sebagai Anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Hasto mengaku telah menjelaskan kronologi penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas ke penyidik.
“Saya jelaskan seluruh aspek kronologinya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas. Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu,” bebernya.
PDI Perjuangan memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR.
Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR. KPU memutuskan bahwa Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Rieky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (okz)
Komentar