Berita Daerah
Beranda » Berita » Diprediksi Ganggu Transaksi Pedagang, Pedagang Desak Pemko Medan Bongkar Kios Baru Pasar Sukaramai

Diprediksi Ganggu Transaksi Pedagang, Pedagang Desak Pemko Medan Bongkar Kios Baru Pasar Sukaramai

Pedagang Pasar Sukaramai Saiful Lubis.BP/ist

Medan-BP: Pedagang mendesak Pemko Medan dan pihak terkait  bongkar bangunan kios baru di  pelataran parkir Pasar Sukaramai Medan. Pasalnya, keberadaan kios baru itu, diprediksi bakal mengganggu transaksi jual-beli pedagang Sukaramai yang berada di Lantai I dan II.

Hal itu diungkapkan Saiful  Lubis pedagang Pasar Sukaramai Medan kepada wartawan di Pasar Sukaramai Medan, Sabtu (5/10/2019).

Pedagang itu menjelaskan, pembangunan kios baru yang hampir mendekati rampung itu, terkesan buru-buru dan mendadak tanpa sepengetahuan serta  persetujuan pedagang dan tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

“Pedagang tidak diberitahukan dan ini jelas mengancam pedagang yang didalam Pasar Sukaramai di Lantai I dan II yang sepi pembeli karena hampir 60 persen sudah tutup karena sepinya konsumen yang datang berbelanja di Pasar Sukaramai,” tegas Lubis.

Kios baru dibangun dipelataran parkir pasar Sumaramai.BP/ist

Ditambahkannya, sebagaimana kinerja pihak Poldasu yang telah membongkar bangunan yang berada di royland jalan karena mengganggu pandangan pengguna jalan, banyak bangunan Kepemudaan dan Pos Polisi yang telah dibongkar termasuk Pos Polisi di Jalan Sudirman, Jalan Brigjen Katamso dan beberapa jalan lainnya.

Ironisnya, ditengah pihak Pemko Medan dan Poldasu menertibkan dan membongkar bangunan itu, dibangun kios baru di pelataran parkir pasar Sukaramai yang  jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berada di roylan jalan.

“Kalau bangunan kios baru tidak segera dibongkar kita akan laporkan hal ini ke Pemko Medan dan Poldasu agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan bagi pedagang Sukaramai ini,” tegas Lubis yang diamini pedagang lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Menurut pedagang itu, pedagang Sukaramai Medan sangat sepi pembeli dan kalau ada pedagang yang keluar untuk berjualan di pelataran parkir dilarang dan dijaga ketat dengan alasan yang macam-macam. Ironisnya, kok dibangun lagi kios baru oleh pihak ketiga,  ini kan sudah tidak benar dan bukan berpihak kepada pedagang untuk meramaikan pasar Sukaramai ini, tandasnya.

Kepala Pasar Sukaramai Medan Zein ketika dihubungi menyebutkan, ada pembangunan kios baru tetapi pedagang hanya bertanya sambil lalu saja dan belum ada yang membuat laporan secara tertulis tentang keberatannya.

Belum Ada Laporan

Secara terpisah Anggota Badan pengawas Pemko Medan Nasib S Sos ketika dikonfirmasi wartawan  tentang dugaan pembangunan kios baru di Pasar Sukaramai Medan, membenarkannya dan belum ada menerima laporan dari PD Pasar Medan selaku pengelola pasar perpanjangan tangan dari Pemko Medan.

Nasib yang juga Kabag Ekonomi Pemko Medan melalui watshap (WA) ponselnya menyebutkan, pembangunan kios itu untuk penyeimbang harga, sudah ada MoUnya. Sedang yang membangun orang tim Tim Penyeimbang Inflasi Daerah (TPID) Poldasu. Kios ini, nantinya tidak bisa  menjual barang dagagangannya sama dengan kios-kios yang lain, kata Nasib. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan