Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memperingatkan tentang meningkatnya peredaran narkoba yang kerap kali dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disebabkan oleh kondisi overcrowded di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas, yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menggunakan alat komunikasi.
Erwedi Supriyatno, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, mengungkapkan bahwa Lapas telah menjadi salah satu pusat pengendalian narkoba. “Salah satu alasan utama adalah karena mereka masih memiliki jaringan di luar,” ujarnya dalam acara Workshop Indonesia Bersinar di Hotel Grand Aston City Hall, Kota Medan, pada Selasa (23/4/2024).
“Mereka lebih menguasai jaringan di luar, sehingga memiliki akses terhadap alat komunikasi yang memungkinkan mereka untuk berhubungan dengan pihak luar,” tambahnya.
Erwedi juga menjelaskan kesulitan dalam mengawasi pergerakan setiap narapidana, terutama karena jumlah petugas di Lapas tidak sebanding dengan jumlah narapidana. Sebagai contoh, di Lapas di Medan, yang berisi 3 ribu tahanan, hanya ada 24 petugas yang bertugas satu kali sehari.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa banyak narapidana, termasuk yang telah dijatuhi hukuman mati, tetap berani mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Ditjenpas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berupaya mengidentifikasi dan menindak pelaku yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Mereka juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Erwedi juga mengungkapkan data terkait overcrowded-nya Lapas di Indonesia. Dari total 271.385 narapidana, Lapas hanya mampu menampung 140.424 orang, menyebabkan overcrowded mencapai 97 persen.
Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 135.823 orang karena kasus narkoba, yang menyumbang sekitar 52 persen dari total narapidana di Indonesia. Sumatera Utara (Sumut) menjadi penyumbang terbesar narapidana di Indonesia, dengan sekitar 30 ribu tahanan, di mana lebih dari 50 persennya adalah kasus narkoba.
Dengan demikian, Ditjenpas menyoroti pentingnya penanganan masalah overcrowded di Lapas serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba dari dalam Lapas sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia.
Komentar