Headline
Beranda » Berita » Direktur Keuangan PD Pasar Medan Segera Teliti Kios Grosir UD Nur Zaman

Direktur Keuangan PD Pasar Medan Segera Teliti Kios Grosir UD Nur Zaman

Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan Osman Manalu,SP,MSi (BP/ist)

Medan-BP: Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan Osman Manalu,SP,MSi berjanji segera meneliti keberadaan kios grosir UD Nurzaman di Lantai I Pusat Pasar Medan.
Osman Manalu menegaskan hal itu saat dikonfirmasikan melalui watshap (WA) ponselnya, pada harianbatakpos.com, Jumat (31/8/2018) terkait penambahan luas kios UD Nurzaman yang menjadi sorotan pedagang Pusat Pasar Medan.

“Kita akan teliti dan mencari tahu kapan dilakukan penambahan kios itu dan siapa Kepala Pasar dan Kepala Cabang PD Pasar di Pasar Pusat Pasar Medan saat itu,” pungkasnya.

Kios dan grosir UD Nurzaman setelah penambahan. BP/ist

Badan Pengawas Turun Tangan

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Secara terpisah Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Medan A Aritonang, SH ketika diminta tanggapannya terkait pemasalahan penambahan luas kios UD Nur Zaman serta dugaan adanya upeti kepada PD Pasar Kota Medan sejumlah Rp300 juta untuk memuluskan penambahan itu, sangat menyayangkannya.

Seharusnya, PD Pasar Kota Medan, tidak mengizinkannya karena akan bedampak kepada semakin sempitnya jalan lintasan pedagang dan konsumen serta menciptakan kesenjangan sosial terhadap pemilik kios di Pusat Pasar Medan.

Kalau semua pedagang berbuat seperti itu semaunya, otomatis tidak ada keseragaman luas kios lagi di Pusat Pasar Medan karena masing-masing menambah tempat berjualannya masing-masing. Sedangkan fasilitas umum dan pedagang menjadi terganggu dan suasana penjadi sumpek dan pengab.

Agar hal ini tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali, tambah Aritonang lagi, Badan Pengawas Kota (Bawasko) Pemko Medan harus turun tangan dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Seandainya terbukti hal itu menyalah, tidak ada upaya lain selain membongkar kios grosir UD Nur Zaman dan mengembalikannya kepada posisi semula.

Ketua Komisi VII DPR RI Turun ke Padangsidimpuan Bahas Ini dengan Kapolres dan Walikota

Seperti pemberitaan sebelumnya, enambahan luas kios UD Nur Zaman di Lantai I Pusat Pasar Medan menjadi sorotan pedagang Pusat Pasar Medan. Pasalnya, mulusnya penambahan kios itu disebut-sebut PD Pasar Kota Medan diduga terima upeti Rp300 juta rupiah.

Penambahan luas dan bangunan kios itu, melalui Mantan Kepala Pasar Pusat Pasar Medan ESS bekerjsama dengan salah seorang pedagang pengurus Appsindo Sumut berinitial H. Erwin.

“Kita tidak tahu kenapa PD Pasar memberikan izin. Padahal semasa Direktur Utama sebelumnya hal ini tidak diperbolehkan karena mengganggu lintasan jalan umum dan pedagang serta mengganggu estetika dan keseragaman luas kios sekitarnya,” kata Buyung pedagang perhiasan di Lantai I Pusat Pasar Medan pada wartawan, Kamis (30/8/2018).

Pedagang itu menjelaskan, saat dilakukan penambahan luas kios UD Nur Zaman itu, pengerjaannya terkesan diam-diam saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut. Pada saat itu pedagang banyak yang tutup dan untuk menghindari penglihatan pedagang pengerjaan dilakukan sejak pagi sampai malam serta melakukan pengelasan.

Seandainya saja, pada saat pengerjaan pengelasan ada percikan api dan Pusat Pasar Medan ini terbakar siapa yang bertanggungjawab.

Dia juga mempertanyakan besarnya jumlah uang penambahan bangunan disebut-sebut sebanyak Rp300 juta itu ke kas PD Pasar Kota Medan.

“Kita mau tahu berapa yang disetorkan ke kas PD Pasar Medan dan kemana saja aliran dana yang sangat besar dan apa status surat kios setelah dilakukan penambahan luas kios itu,” lanjutnya sembari meminta PD Pasar membongkar kios itu agar tidak menimbulkan keresahan pedagang. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *