Berita
Beranda » Berita » Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Sumatera Utara

Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Sumatera Utara

Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Sumatera Utara
Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Sumatera Utara

Padang Sidempuan, Harian Batakpos.com – Jaksa menangkap Martua Pandapotan, Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama (EMB), di Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada Rabu (28/8/2024). Martua diciduk setelah hampir dua tahun menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa Martua ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya. “Sempat terjadi sedikit perdebatan dengan keluarga tersangka yang menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka, namun akhirnya tim berhasil mengamankan Martua dengan kondusif,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2024).

Setelah penangkapan, Martua ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Yos menambahkan bahwa Martua adalah tersangka keempat yang ditangkap kejaksaan dalam kasus ini. Sebelumnya, dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Andi Hakim Matondang dan Marwan, ditangkap pada Kamis (4/7/2024). Andi berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Marwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Pada 7 Agustus 2024, kejaksaan juga menangkap pelaku lain, Suhaini Aritonang, yang berperan sebagai Konsultan Supervisi. Keempat tersangka diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi dana proyek senilai Rp 18 miliar. Korupsi tersebut mencuat karena ketidaktepatan waktu dalam pengerjaan proyek. “Antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” ujar Yos. Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.(BP/NS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan