Nasional
Beranda » Berita » Dirjen Imigrasi Mengeluarkan 2 Peraturan Baru Tentang Tenaga Kerja Asing

Dirjen Imigrasi Mengeluarkan 2 Peraturan Baru Tentang Tenaga Kerja Asing

Jakarta-BP: Direktorat Jenderal Imigrasi menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru di Pullman Hotel Thamrin Jakarta, Senin (27/8). Sebanyak 45 perwakilan asing dan 16 organisasi internasional yang bertugas di Jakarta diundang dalam sosialisasi ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, ada dua peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan sosialisasi Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru bagi perwakilan asing yang bertugas di Jakarta.

“Yaitu pertama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujarnya.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Kebijakan ini, menurut Ronny, merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaporan penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan, pengawasan, serta sanksi dalam ketentuan penggunaan TKA di Indonesia.

Sementara peraturan kedua adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian visa, dan izin tinggal bagi TKA.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

“Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia,” Ronny menjelaskan.

“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tambahnya.

Ronny menambahkan, dalam pertemuan ini juga dibahas peningkatan kesepahaman dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan asing dan organisasi asing yang bertugas di Jakarta. Sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada orang asing yang tinggal di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya.

Dalam pertemuan, para perwakilan asing melakukan tanya jawab langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.

Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan pimpinan tinggi madya serta pratama di lingkungan Kemenlu RI. (KUMPARAN/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *