Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus menindaklanjuti laporan SN atas dugaan kekerasan seksual yang terlapornya adalah FA anggota DPRD Sumut.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Kamis (4/9/2025) siang.
“Laporan dari pelapor (SN) masih ditindaklanjuti sesuai dengan S-O-P,” ungkapnya.
Akan tetapi, apakah anggota DPRD Sumut itu sudah diperiksa, perwira polisi ini belum menjawabnya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu bergulir sejak Mei 2025 sejak wanita yang bekerja di salah satu perusahaan perbankan melaporkan perkara itu tepatnya 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kasus ini informasinya berawal di Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun sering berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu, FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, FA mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.
Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan badan. Kemudian 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya tengah mengandung.
Kemudian FA meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan diduga melakukan kekerasan kepada SN.(BP7)
Komentar