Kota Medan
Beranda » Berita » Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Dirkrimum Poldasu) Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memilih bungkam ketika dipertanyakan tersangka penggelapan mobil yang tidak dilakukan penahanan.

Dua kali di konfirmasi awak media melalui selularnya Rabu 30 Juli 2025 dan Sabtu 2 Agustus 2025. Padahal, awak media ingin mengetahui apa sebabnya, sehingga tersangka dugaan penggelapan mobil yang merupakan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Balai berinisial HR itu tidak ditahan.

Selain itu, Direktur LBH Medan Irvan juga mengaku heran melihat aksi bungkam Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Kalau seorang pejabat itu jangan bungkam jika dikonfirmasi awak media. Jika pejabat seperti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tidak mau memberikan klarifikasi kepada jurnalis, selayaknya dicopot aja. Karena ini sudah eranya keterbukaan publik,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan agar seluruh jajaran agar Presisi.

“Kita tahu Presisi itu adalah merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Buktikan kalau memang Presisi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, HR dilaporkan oleh A seorang ibu dua anak-anaknya AP (18 Tahun) dan MA (11 Tahun).

Jadwal Film Bioskop Hari Ini di Medan, Cek Tayang Sihir Pelakor hingga The Naked Gun

Permasalahan bermula ketika A menikah dengan HR pada 29 Oktober 2006, dari pernikahan tersebut memiliki dua anak yaitu AP dan MA.

Kemudian setelah 11 tahun pernikahan HR pada tahun 2017 mengajukan gugatan cerai terhadap A di Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Atas adanya gugat cerai tersebut, A mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan. Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama HR.

Gugatan yang diajukan di pengadilan agama tanjung balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Adapun putusan majelis hakim menyatakan harta goni gini dibagi dua.

Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan A telah menunggu selama 2 tahun. Diduga tidak ada niat baik HR memberikan haknya. Alhasil A pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai.

Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan. Mobil itu diduga telah dijual oleh HR. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 A secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera utara atas dugaan Penggelapan.

Atas laporan tersebut sekitar Februari 2025 Polda Sumut menetapkan HR sebagai tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut pada sekitar bulan April 2025 Heri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak.

Namun, anehnya hingga saat ini tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21.

Menyikapi hal Tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum A menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.

Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya tersangka harus ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan.

Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap).

“Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan HR dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap A,” terang Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *