Medan-BP: Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat agar memilik surat izin mengemudi (SIM) ketika mengendarai atau mengemudi. Dia juga mengaku bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).
“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional,” ujar Valentino, Senin 12 April 2021.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021. Layanan pembuatan SIM C dan A bisa melalui smartphone.
“Jadi, akan lebih memudahkan masyarakat dalam memiliki SIM atau memperpanjang SIM yang sudah ada,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar