Kisaran-BP: Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bappeda melakukan perjanjian kerja (PK) OPD dan kecamatan se-Asahan 2020. Penandatanganan kerjasama disaksikan Bupati Asahan H.Surya Bsc, Senin (09/03/2020) di Aula Melati Kantor Bupati.
Perjanjian Kerja OPD dan Kecamatan sejalan peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kerja, kinerja, pelaporan kerja dan tata cara reviw atas laporan kinerja.
Kepala Bappeda Asahan Zainal Aripin Sinaga mengatakan PK merupakan komintmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Hal ini nantinya menjadi acuan sebagai dasar penilaian kebersihan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Kepala SKPD dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai.
Dalam kegiatan ini peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala OPD berjumlah 33 orang dan Camat berjumlah 25 orang.
“Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenpan RB paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujarnya.
Bupati Asahan H Surya BSc mengimbau Kepala OPD untuk melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada pencapaian target indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan.
Adapun beberapa indikator kinerja penting yang perlu menjadi perhatian antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pelayanan Publik, Penuntasan Kawasan Permukiman Kumuh dan Peningkatan Kesempatan Kerja.
“Saya ingin ditahun depan kita dapat meningkatkan lagi nilai Sakip tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam indikator dan kinerja utama Pemerintah Kabupaten Asahan,” tegas Surya. (BP/Payan)
Komentar