Nasional
Beranda » Berita » Disdukcapil Kota Serang Bakar 2.637 e-KTP Tak Terpakai

Disdukcapil Kota Serang Bakar 2.637 e-KTP Tak Terpakai

Jakarta-BP: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 keping KTP elektronik. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin (17/12).

KTP elektronik yang dimusnahkan adalah yang invalid dan rusak. Di antaranya karena ada perubahan biodata dalam dokumen. Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari pembuatan tahun 2012 hingga 2018.

“Ini pertama kita lakukan. Jumlahnya 2.637 keping, Pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan, apalagi sekarang tahun politik,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto.

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

Dia menyatakan, pemusnahan dokumen kependudukan ini berdasarkan instruksi dari Kemendagri. “Setelah pemusnahan ini kita laporkan ke Pemprov Banten dan Dirjen Kependudukan Kemendagri,” katanya.

Disdukcapil Kota Serang menyatakan, sebanyak 29.000 pemilik KTP konvensional atau non e-KTP bakal diblokir. Sebab, per 31 Desember 2018, Kemendagri akan memblokir pemilik KTP konvensional berumur 23 tahun ke atas.

Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, dari wajib KTP 478.450 orang, 449.031 orang atau 93 persen sudah melakukan perekaman. Kebijakan pemblokiran adalah peringatan bagi warga agar segera melakukan perekaman.

Dia menjelaskan, 29.000 pemegang KTP ada juga pemegang KTP konvensional ganda, telah pindah domisili sampai terindikasi meninggal dunia. Tapi ada juga pemilik yang memang betul-betul belum perekaman sehingga data kependudukannya terancam diblokir.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Meski pada 31 Desember data tersebut bakal diblokir, warga masih tetap bisa melakukan pendaftaran dan proses pembuatan KTP elektronik.

“Ini sebetulnya peringatan bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman, tidak mengurus dokumen untuk sementara dilakukan penghapusan sehingga masyarakat untuk segera mengurus,” kata Ipiyanto.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *