MEDAN, BP: Dinas Perhubungan Pemkab Serdang Bedagai akan melakukan penertiban terhadap transportasi becak bermotor (Betor) diwilayahnya. Hal ini disampaikan Kadishub Kabupaten Serdang Bedagai,Drs Herlan Panggabean kepada harianbatakpos, dikantornya, Rabu (30/5/2018) .
Dilaksanakannya penertiban, ujar Herlan demi terwujudnya misi dan visi transportasi yang berkwalitas di daerah ini. Sesuai peraturan pemerintah No 41 tahun 1993 dan Undang undang lalulintas No 22 tahun 2009 tentang angkutan umum
Kwalitas yang diharapkan adalah, Betor ini sarana transportasi aman dan nyaman. Sehingga misi untuk meningkatkan dan pengendalian arus lalulintas dapat diharapkan, “ucapnya.
Dijelaskan Herlan, didampingi Kasi Ops Lalin Suryanto Siregar.Kasi Keselamatan Saiful Martias SH Kordinator Lapangan,Torang Sitorus SH memaparkan, kepentingan umum harus diprioritaskan agar tercapainya keselamatan jalan dan kualitas angkutan umum serta meningkatkan pelayanan publik.
Akan tetapi Pemerintah dan Dishub akan memulai dari perbaikan sarana betor dengan persyaratan kendaraan roda tiga becak bermotor akan diberikan plat kuning. Dan kendaraan memiliki BPKB, STNK asli serta dentitas berupa KTP Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Karena itu, diminta bagi warga pengendara Betor segera melengkapi berkas dokumen yang ditentukan untuk pelayanan angkutan betor berkwalitas tersebut, imbuhnya. (BP1/BP)
Komentar