Padang Sidempuan-BP : Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik sekaligus Launching Layanan Pengaduan Online melalui Website Padangsidimpuankota.go.id yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota P. Sidempuan di Emerald Hall Mega Permata Hotel, Senin (21/11-22).
Acara ini juga turut dihadiri oleh Asisten II, Kaban Baperlitbang dan seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Padang Sidempuan.
Kepala Dinas Kominfo Islahuddin Nasution didampingi Kepala Bidang Sarana Ira Kartika Pulungan mengatakan bahwa pengaduan masyarakat melalui online merupakan layanan yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik.
“Tujuan dari peluncuran layanan pengaduan online ini, agar dapat merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak sempat ke kantor atau terkendala jarak, dan layanannya kita berikan 24 jam dimana saja selama masih dalam wilayah Kota Padang Sidempuan,” ungkapnya.
Dikatakan Ira, layanan pengaduan pelayanan publik ini merupakan salah satu indikator pendukung Keterbukaan Informasi Publik yang dijalankan Pemko Padang Sidempuan.
“Semoga dengan peluncuran layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan laporannya,” tukasnya.
Ira menambahkan, untuk penyampaian pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik tersebut dapat di akses di Portal Resmi Pemerintah Kota Padang Sidempuan yakni padangsidimpuankota.go.id.
“Pengaduan WhatsApp ke Nomor 082289201177 dan Call Centre 082289201177, selanjutnya admin akan meneruskan ke pejabat yang berwenang dan pejabat yang berwenang menindaklanjutinya ke Instansi terkait,” imbuhnya.
Terakhir Ira menyebutkan, manfaat layanan pengaduan online agar dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
“Memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dapat menerima manfaat pelayanan di Bidang Komunikasi dan Informatika baik secara langsung maupun tidak langsung juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Kepala Bidang Sarana pada Diskominfo Kota Padang Sidempuan tersebut.
Sementara Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan turunan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik, ujarnya.
Irsan mengingatkan kepada seluruh OPD agar responsif dan tidak lalai. Oleh karena itu, lakukan pemantauan secara rutin pengaduan/pelaporan yang masuk.
“Tindak lanjuti atas pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, dan saya harap dengan adanya sistem elektronik ini lebih memudahkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tandas Wali Kota. BP/AA
Komentar