HarianBatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil menangkap dua individu yang diduga mengendorse situs judi online melalui platform media sosial mereka. Kedua tersangka, yang merupakan selebgram dan tiktoker, berasal dari Kota Padang dan Payakumbuh.
Identitas kedua pelaku adalah ZS, seorang perempuan berusia 26 tahun yang berasal dari Kecamatan Padang Barat, serta RSN, seorang lelaki berusia 20 tahun dari Kota Payakumbuh.
“Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Sabtu (4/5/2024).
“ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, sementara RSN ditangkap di kediamannya keesokan harinya Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” tambah Dwi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. Saat itu, petugas menemukan ZS sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikToknya.
Setelah mengamankan ZS, tim siber Polda Sumbar melanjutkan patroli mereka dan menemukan seorang pelaku lagi yang sedang mengendorse salah satu situs judi online melalui akun Instagramnya.
“Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online di Story Instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka,” ungkap Alfian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka termasuk dua handphone, dua kartu SIM, satu akun email, dan dua akun media sosial.
Kedua tersangka mengaku kepada petugas bahwa mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 250 ribu untuk setiap posting yang mereka lakukan untuk situs judi online tersebut. Namun, hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pemilik situs dan server judi online tersebut.
Kombes Alfian menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam upaya pemberantasan judi online, atas perintah Presiden, Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta instansi terkait, termasuk Polda Sumbar, telah membentuk Satgas khusus. Di Polda Sumbar, operasi media dan pemantauan aktif terhadap sosial media, baik TikTok maupun Instagram, akan terus dilakukan untuk menindak pelaku yang terlibat dalam promosi judi online.
Demikianlah berita ini, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia digital.
Komentar