Medan-BP: Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Polisi Hady Siagian memilih hemat bicara ketika diwawancarai awak media perihal penangkapan dua orang bandar narkotika di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa 12 Januari 2021.
Dia mengaku bahwa menjawab konfirmasi awak media terkait ditangkapnya bandar sabu sabu itu dan diamankannya sekitar 5 kilo gram (kg) sabu sabu itu bukan kapasitasnya. Meski dia adalah Kepala Subdit Direktorat tersebut.
Itu terungkap ketika harianbatakpos.com melakukan konfirmasi terhadapnya langsung, Rabu 13 Januari 2021 dikantornya.
“Bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan,” jawabnya enteng.
Selain itu, dijuga menyebut agar awak media konfirmasi kepada direktur untuk lebih jelasnya.
“Kata Pak Kasubdit ke Pak Dir saja,” ungkapnya sambil memasuki ruangan kerjanya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu sabu dari di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Selasa 12 Januari 2020. Sepasang kekasih ini adalah FP dan LA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji membenarkan penangkapan itu kepada harianbatakpos.com. Mereka ditangkap bersamaan dengan barang bukti yang dimiliki.
“Iya, keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan anggota kami melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, barang bukti narkotika yang diamankan dari keduanya sebanyak 4,5 kg sabu sabu.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Keduanya telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sumut,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar