Berita Daerah
Beranda » Berita » Ditengah Turunnya Omset Akibat Wabah Korona, BPPRD Medan Tidak Lakukan Pengurangan Pajak 10% kepada WP

Ditengah Turunnya Omset Akibat Wabah Korona, BPPRD Medan Tidak Lakukan Pengurangan Pajak 10% kepada WP

Kantor BPPRD Medan Jalan AH Haris Medan

Medan-BP: Seluruh para Wajib Pajak (WP) dalam naungan Badan Pengelola Pendapatan Retribusi Daerah (BPPRD)  Kota Medan, tidak dikenakan pengurangan objek pajak usaha masing-masing yang telah ditetapkan sebesar 10%.

“Pembayaran pajak usaha baik rumah makan, hotel, restoran dan pajak lainnya yang telah ditetapkan kepada WP tidak dilakukan pengurangan pembayaran ataupun penundaan ke BPPRD Kota Medan,” tegas Hj Yusdarlina Ssos.

Sekretaris BPPRD Kota Medan itu berbicara pada harianbatakpos.com di Kantor Jalan AH Nasution Medan, Selasa (25/3/2020) menjawab pertanyaan adanya keluhan sebagian Wajib Pajak (WP) yang minta pengurangan pembayaran pajaknya terkait berkurangnya jumlah pendapatan sejak virus covid-19 yang melanda saat ini.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Yusdarlina menjelaskan, pembayaran pajak yang dilakukan para pemilik restoran maupun pemilik hotel dan lainnya, tidak ada kaitannya dengan penerimaan penghasilan dari pada WP tersebut.

Pajak yang dibayarkan ke BPPRD Kota Medan itu, dari pemasukan orang yang datang dan selanjutnya disisihkan 10%. Contohnya, seperti pemilik restoran diambil dari pengunjung yang datang. Demikian juga hotel pajak 10% diambil dari pembayaran tamu saat menginap.

“Pembayaran pajak 10% itu dipotong dari pengunjung bukan dari pemasukan lebihnya untuk WP itu sendiri,” imbuh Sekretaris BPPRD Kota Medan yang mengaku ada menerima surat dari WP yang isinya minta pengurangan pajaknya.

Jadi, tambahnya lagi, BPPRD Kota Medan, tidak ada melakukan pengurangan pajak terhadap para WP dan tetap berjalan seperti biasa pembayarannya dan dikenakan pajak 10% sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan sesuai UU No28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah.

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Menjawab pertanyaan terjadinya wabah virus corona saat ini dan kaitannya dengan pendapatan dan terget BPPRD tahun 2020 secara keseluruhan sebesar Rp1,8 triliun, Sekretaris BPPRD itu menyebutkan, kalau itu berlangsung sampai bulan April dan Mei 2020, tidak berpengaruh signifikan karena kita akan pacu untuk bulan selanjutnya di bulan Juni.

“Kita harapkan dan doa kan masalahan wabah virus corona segera berakhir dan kita juga lebih fokus dalam bekerja memasukkan PAD Kota Medan yang digunakan untuk peningkatan  pembangunan Kota Medan,” kata Yusdarlina. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan