JAKARTA-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka korupsi. Dugaan awal, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Namun berdasarkan penyidikan yang dilakukan, KPK menduga gratifikasi yang diterima oleh Zumi mencapai puluhan miliar.
“Penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima gratifikasi total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017”, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Dilansir dari CNN Indonesia, Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola), “Perkara tersebut (gratifikasi) masih dalam proses penyidikan,” lanjut Basaria.
Basaria menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan serangkaian pemeriksaan di Jambi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola. Menurut Basaria, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak DPRD Jambi dan pejabat pemerintah Provinsi Jambi.
Basaria menyebut selama proses penyidikan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi sejumlah Rp700 juta. Namun, Basaria tak merinci nama-nama anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut.
“Dalam minggu ini, direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi,” tutup Basaria.(BP/ES)
Komentar