Medan-BP: Subdit IV Penyeludupan Manusia dan Perdagangan Orang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka penjualan bayi dengan pasal 76 f junto 83 Undang Undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Pasal dan undang undang itu dianggap sudah pas ditetapkan kepada empat orang tersangka penjualan bayi yang berhasil diungkap Polda Sumut di kawasan Kompleks Asia Mega Mas, Medan, Kamis 18 Februari 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan penerapan pasal tentang perlindungan anak kepada empat tersangka penjualan bayi itu. Semuanya bakal dipenjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76 f Junto pasal 83 Undang undang republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak, maksimal pidana 15 tahun penjara,” tegas Hadi Wahyudi, kepada harianbatakpos.com, Kamis 26 Februari 2021.
Adapun keempat tersangka diantaranya RT, sebagai perantara pembeli bayi dan penjual A, lalu kedua bidan RS dan SP yang membawa bayi itu kepada pembeli.
Sebagaimana diketahui, orang tua bayi berinisial IG dan dua orang lainnya berinisial HB dan EG berstatus saksi. Dalam kasus ini 2 bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, berinisial RS 45 tahundan SP 46 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi.(BP/Reza)
Komentar