Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kembali mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan menumpangi Bus Kurnia nopol BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan. Hal itu dikatakan Kapolres saat ditemui harianbatakpos.com Rabu (18/12/2019) pukul 14:58 WIB.
Dari hasil informasi selanjutnya Kapolres Langkat langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH bersama Kanit I Iptu Rudy Saputra, SH dan Team melakukan Razia di Depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pukul 06:00 WIB.
Sekitar Pukul 06:15 WIB penumpang Bus Kurnia dengan nopil BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan penumpang Bus Kurnia melintas diseputaran. Saat dilakukan pemeriksaan atas nama Saiful Amri (38) warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Sanderara Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang / tas milik TSK tersebut, hasil penggeledahan oleh Team berhasil menemukan 1 buah tas ransel warna abu-abu yang berisikan 5 bal / bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat,” jelas Kapolres.
Kemudian Kasat Res Narkoba dan Team melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa dirinya membeli ganja dari seorang pria yang bernama MD warga Lhokseumawe Aceh, sejumlah 5 Kg, dgn harga Rp 500.000 per kilogram.
“Tersangka berencana akan menjual ganja tersebut kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp 1.200.000 per kilogram. Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tambahnya. (BP/L1)
Komentar