Nasional
Beranda » Berita » Divonis 1 Tahun Penjara, Gerindra Prihatin Terhadap Ahmad Dhani

Divonis 1 Tahun Penjara, Gerindra Prihatin Terhadap Ahmad Dhani

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo.Foto: Istimewa

Jakarta-BP: Partai Gerindra menyatakan prihatin atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap salah satu kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’.

“Kami prihatin,” kata Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6).

Dia pun mengatakan pihaknya akan terus mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh Dhani dalam menyikapi vonis PN Surabaya ini.

Koalisi Sipil Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Disorot di Rapat Komisi X DPR

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’, Selasa (11/6).

Video ujaran idiot ini bermula dari unggahan Ahmad Dhani di akun media sosial miliknya yang menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut para pendemo dirinya itu dengan kata idiot.

“Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak,” ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya.

Atas vonis hakim tersebut, Dhani menyatakan mengajukan banding.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memvonis Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

 

(Cnni)BP/Mack

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *