Medan-BP: PD Pasar Kota Medan melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang menggelarkan lapak berjualan di seputaran parkiran Pasar Sukaramai Medan, Kamis (6/9/2018) Siang.
Dalam penertiban pedagang liar PD Pasar melibatkan ptugas Satpol PP, pihak Kecamatan dan Kelurahan, Polseskta, Koramil dan PD Pasar khususnya Cabang I PD Pasar Kota Medan dan pihak terkait lainnya.
Hasil pantauan harianbatakpos.com penertiban yang dilakukan PD Pasar Kota Medan terhadap pedagang liar itu mendapat perlawanan sengit. Bahkan, terlihat aksi tarik menarik antara petugas di lapangan dengan pedagang liar tersebut.
Tetapi dengan tegas dan pendekatan persuasif, akhirnya pedagang liar mengalah dan meninggalkan lokasi pelataran parkir Pasar Sukaramai Medan dan mengangkati barang dagangannya ke lokasi yang aman.
Direktur Operasi (Dirop) PD Pasar Kota Medan DR Yohny Anwar, MH ketika dihubungi seusai penertiban pedagang liar itu menyebutkan, sebelumnya pihak pedagang sudah dihimbau secara lisan dan melalui surat secara tertulis agar tidak berjualan di fasilitas uum (fasum) seperti tempat parkir tersebut.
Tetapi, pedagang itu tetap memaksakan diri untuk berjualan di fasilitas umum di areal parkir sehingga kita menjalankan dan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Yohny.
Begitupun, kita harapkan pedaang liar itu dapat mengerti dan tidak ada yang nekat lagi menggelarkan dagangannya di sekitar lokasi pasar.
“Kita pun telah tugaskan petugas PD Pasar dan penertiban untuk berjaga-jaga di lokasi ini,” pungkasnya.
Ketika ditanyakan tentang operasional Pasar Akik yang berdekatan dan bersebelahan dengan Pasar Sukaramai Medan itu, Dirop PD Pasar Kota Medan, enggan berkomentar karena tidak punya kompetensi untuk menjawabnya. (BP/EI)
Komentar