Ekbis
Beranda » Berita » DJP Kemenkeu Ungkap 400.000 NIK Belum Terpadu dengan NPWP

DJP Kemenkeu Ungkap 400.000 NIK Belum Terpadu dengan NPWP

DJP Kemenkeu Ungkap 400.000 NIK Belum Terpadu dengan NPWP
DJP Kemenkeu Ungkap 400.000 NIK Belum Terpadu dengan NPWP
Jakarta, BP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dengan demikian, menurutnya, proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.

“Pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan InsyaAllah tetap terus kami jalankan pemadanannya,” tegas Suryo.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Dalam kesempatan ini, Suryo mengatakan NIK sudah bisa digunakan untuk 16 layanan perpajakan.

“16 layanan sudah kami buka, dan sampai bulan ini akan ada beberapa yang kami rilis,” ungkapnya.

Suryo berharap pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Insyaallah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ujarnya.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan