Jakarta, HarianBatakpos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan membebaskan mereka dari kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini seiring dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan bahwa sistem baru ini akan memberikan kemudahan, khususnya bagi wajib pajak badan dalam proses pengisian SPT Tahunan. Coretax akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah melalui uji coba operasional yang telah dilakukan sejak 28 Oktober 2024.
Salah satu fitur unggulan dalam core tax system ini adalah adanya layanan pre-populated data SPT. Dengan sistem ini, data pelaporan pajak wajib pajak badan akan terisi secara otomatis, berdasarkan informasi yang sudah tersedia di sistem. “Ini merupakan salah satu kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Suryo Utomo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Menurut Suryo, pre-populated SPT ini berlaku bagi wajib pajak badan yang telah menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. Dengan skema ini, data pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan otomatis tercatat dalam konsep SPT Tahunan yang diisi melalui e-filing. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data tersebut.
Proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, berkat sistem coretax. “Waktu untuk menyampaikan laporannya pun otomatis, dan wajib pajak tinggal memverifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum,” jelas Suryo.
Aturan terkait kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melapor SPT Tahunan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak dengan Penghasilan Tertentu yang memenuhi syarat akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Sebelumnya, pengecualian serupa diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang tergolong kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan tersebut.
Beberapa kategori wajib pajak yang dapat berstatus Non-Efektif (NE) antara lain:
- Wajib Pajak yang penghasilannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang telah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Komentar