Kota Medan
Beranda » Berita » DJP Sumut I Memastikan Tindak Tegas Terhadap Penunggak Pajak  

DJP Sumut I Memastikan Tindak Tegas Terhadap Penunggak Pajak  

Medan-BP: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para penunggak pajak di wilayahnya guna memastikan mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

 

Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberlakukan kebijakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak.

Sidang Senat ISTP Medan Lantik 44 Sarjana Baru

 

“Kami menerapkan kebijakan itu kepada semua penunggak tanpa pandang bulu. Surat teguran dan kontak melalui telepon adalah beberapa langkah awal yang kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada mereka memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Lusi di Medan, Minggu.

 

Langkah-langkah ini, tambahnya, dilakukan untuk mengatasi alasan yang sering dikemukakan oleh penunggak pajak terkait ketidaktahuan mereka akan status tunggakan mereka.

Wakil Walikota H. Zakiyuddin Harahap Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja XII dari AMS XII Kota Medan

 

“Jika upaya komunikasi awal tidak membuahkan hasil, kami tidak ragu untuk melanjutkan dengan penindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset,” jelas Lusi.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *