Medan, harianbatakpos.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara belum menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2025 mengenai restocking (proses pengisian ulang atau penebaran kembali bibit ikan ke perairan danau toba.
Adapun dalam Perpres itu, dimintakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penyebaran bibit ikan jurung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Supryanto mengakui itu ketika melakukan konfrensi pers di Kantor Gubernuran, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (13/3/2026).
“Jari, saya sudah ungkapkan itu kepada DPRD, tapi belum dapat respon. Kami terus mencoba berkomunikasi lagi,” katanya.
Kemudian, Supryanto mengaku belum diterapkan Perpres itu karena masih melakukan pengkajian dan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dan ketua adat.
“Apakah diperbolehkannya ikan itu di Danau Toba. Karena di daerah danau toba itu banyak pemangku kepentingan, banyak pemangku adat. Jadi kami akan pertanyaan dahulu. Kami masih menahan diri, apakah adakah petunjuk dari pak Gubernur nantinya. Itu yang masih kami tunggu,” ungkapnya.
Selain itu, Supryanto mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk kegiatan penyebaran bibit dan membuat penangkaran disana.
“Jadi anggarannya paling berkisar Rp 100 jutaan. Namun, bukan itu yang jadi kendalanya, kami harus yakinkan dahulu, bahwa penyebaran bibit ikan itu tidak menimbulkan masalah nantinya kepada masyarakat maupun populasi ikan di danau toba itu,” terangnya. (BP7)


Komentar