Medan, HarianBatakpos.com – DL Sitorus, seorang tokoh yang dikenal sebagai Raja Sawit di Sumatera Utara, memiliki lahan seluas 47.000 hektare yang kini disita oleh Kejaksaan Agung RI. Meskipun telah meninggal dunia pada Agustus 2017, nama DL Sitorus tetap diingat karena pengaruhnya yang besar dalam industri sawit di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas perjalanan hidup dan kontroversi yang melibatkan DL Sitorus.
Sejarah dan Kontroversi
DL Sitorus, atau Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus, dikenal dengan julukan Tuan Takur. Ia dianggap memiliki harta yang melimpah berkat usaha sawit yang dijalankannya. Namun, kariernya tidak lepas dari masalah hukum. Pada tahun 2006, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun terkait kasus suap yang melibatkan hakim PT TUN Ibrahim. Dalam kasus ini, DL Sitorus terlibat dalam sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemprov DKI Jakarta, dilansir dari kompas.com.
Penyitaan Lahan
Penyitaan lahan seluas 47.000 hektare oleh Kejaksaan Agung RI baru terlaksana pada 25 April 2025. Tindakan ini berlandaskan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar lahan beserta fasilitasnya dikembalikan kepada negara. Proses penyitaan ini menjadi perhatian publik mengingat lama tertundanya eksekusi keputusan tersebut.
Rekam jejak DL Sitorus mencerminkan perjalanan yang kompleks dalam industri sawit Indonesia. Meskipun ia dikenal sebagai Raja Sawit, kasus hukum yang menimpa dirinya menunjukkan sisi gelap dari keberhasilan yang diraihnya. Penyitaan lahan ini menandai akhir dari penguasaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Dengan demikian, perjalanan DL Sitorus menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam berbisnis.
Komentar