Jakarta, HarianBatakpos.com – Dokter kecantikan Samira atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat oleh dua orang berinisial AM dan RG pada 6 Maret 2025.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan itu menargetkan akun Instagram @dokterdetektifreal.
“Dua pelapor melihat unggahan akun tersebut yang berbunyi ‘Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!! Doktif enggak akan kena jebakan kalian!!! Justru kalian yang akan kena batunya!!!’,” kata Ade Ary pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, dalam unggahan lainnya, akun tersebut juga menyebutkan, “Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara dengan menipu masyarakat Indonesia sekian tahun!!!”.
Unggahan tersebut dianggap mencemarkan nama baik kedua pelapor. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagai bukti, pelapor menyertakan hasil tangkapan layar dari unggahan akun Instagram @dokterdetektifreal. Hingga saat ini, Dokter Detektif belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Komentar