Kesehatan
Beranda » Berita » Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, mengatur berbagai aspek dalam sektor kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah terkait registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktiknya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, ada pengecualian untuk dokter dan dokter gigi, yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat berbeda, dengan syarat masing-masing tempat harus memiliki SIP tersendiri.

Praktik di Lebih dari Satu Tempat

9 Kandungan dan Manfaat Kandungan Air Kelapa untuk Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, menjelaskan bahwa dokter yang ingin praktik di lebih dari satu tempat harus memiliki SIP terpisah untuk setiap lokasi. “Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” jelas dr. Syahril pada Kamis (1/8). Ketentuan ini masih mengikuti peraturan sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam jumlah maksimal tempat praktik yang diizinkan.

Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Waktu

Dr. Syahril menekankan bahwa dokter yang menjalankan praktik di beberapa tempat harus memastikan bahwa kualitas pelayanan tidak menurun. “Dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak,” tambahnya. Hal ini penting untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang tinggi di setiap lokasi praktik.

Jarak dan Efisiensi Praktik

WHO Desak Kenaikan Harga Minuman Manis dan Rokok Demi Tekan Angka Kematian Global

Peraturan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan jarak antara tempat praktik untuk menghindari masalah waktu tempuh yang dapat mempengaruhi jadwal dokter. Tempat-tempat tersebut harus berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien, sehingga tidak mengganggu layanan kepada pasien.

Tujuan Peraturan

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang maksimal di tempat praktik mereka. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dan membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *