Langkat-BP: Unit Satreskrim Polres Langkat yang di pimpin Kanit 1 Pidum Iptu Bram Chandra, SH bersama dengan anggota Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria perkara Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi pada hari Senin ( 2/12/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan di interogasi kedua tersangka bernama Sugiono alias No Tander (42) warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli serdang dan M. Hafiz alias Hafis ( 42) warga Dusun I Desa Petuaren Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat penangkapan kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil pick up grand max warna hitam nopol BK 8708 TP.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa (03/12) Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir melalui Kasubag humas Polres Iptu Rochmat mengatakan, pada hari Jumat ( 16 /11/2019) sekira pukul 01.30 Ifan (37) warga Dusun VI Merbo Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat mendatangi Polsek Secanggang dan membuat pengaduan LP / 29 / XI / 2019 / LKT / Sek – Secanggang, tanggal 15 Nopember 2019.
Berdasarkan pengaduan korban sebelumnya dan pada hari Senin (02/12) sekitar pukul 12 WIB Kanit Pidum Iptu Bram Candra dan Tim mendapatkan informasi bahwa para tersangka bersembunyi didaerah Dusun 1 Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergei. Mendapat informasi tersebut perugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 07. 00 WIB didapat informasi mereka sedang berada di sebuah warung milik ibu Sulastri, (42 ) warga Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergei.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua orang tersangka tersebut. “Berdasarkan informasi dari kedua tersangka tersebut diketahui bahwa mobil pick up grand max nopol BK 8708 TP yang dipakai untuk mengangkut lembu curian itu akan melintas di jalan lintas tebing tinggi – medan, setelah dilakukan pengejaran tepatnya dekat Simpang Sei bamban ditemui mobil yang dicurigai, lalu dilakukan penghadangan dan menyetop.
“Saat itu si pelaku yang bernama Dimas (26) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Rochmat. (BP/L1)
Komentar