Religi
Beranda » Berita » Dosa Anak yang Belum Baligh Ditanggung Orang Tua, Benarkah?

Dosa Anak yang Belum Baligh Ditanggung Orang Tua, Benarkah?

Dosa Anak yang Belum Baligh Ditanggung Orang Tua, Benarkah?
Dosa Anak yang Belum Baligh Ditanggung Orang Tua, Benarkah?

Medan, HarianBatakpos.com – Dosa menjadi tanggungan masing-masing individu, namun ada pemahaman yang berkembang bahwa dosa anak yang belum baligh ditanggung orang tuanya. Benarkah demikian? Dalam Islam, pemahaman tentang dosa memiliki batasan tertentu, terutama terkait dengan anak yang belum baligh.

Dosa, dalam istilah agama, adalah perbuatan yang melanggar hukum agama. Kata “dosa” sendiri berasal dari beberapa kata yang digunakan dalam Al-Qur’an seperti al-itsm, adz-dzanb, al-khati’ah, dan al-jurn, yang diungkapkan dalam buku 20 Jalan Keberuntungan dan 20 Penyebab Kerugian dalam Pandangan Al-Qur’an oleh Ramdhani Abdurrahim.

Dalam konteks dosa, hadits Nabi SAW juga mengungkapkan bahwa “Kebaikan adalah budi pekerti yang baik, sedangkan dosa adalah apa yang terlintas dalam dadamu dan kamu tidak suka jika hal itu diketahui orang lain” (HR Muslim dan Ahmad). Ibnu Qayyim Al Jauziyyah menyatakan bahwa dosa merupakan pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah SWT, yang berarti bahwa dosa adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum agama.

Fenomena Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2025: Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat Hari Ini

Namun, terkait dengan apakah dosa anak yang belum baligh ditanggung oleh orang tua, pemahaman ini ternyata keliru. Dalam Islam, anak yang belum baligh tidak dikenakan beban syariat, termasuk kewajiban salat dan puasa. Buku Quran & Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-hari yang disusun oleh Tim Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an menjelaskan bahwa anak yang belum baligh atau belum mukalaf, yaitu belum dibebani kewajiban agama, tidak dianggap berdosa jika tidak melaksanakan kewajiban seperti salat atau puasa.

Sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang, yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal” (HR Ahmad). Hadits ini menegaskan bahwa anak yang belum baligh tidak dibebani dosa karena mereka belum berada dalam status mukalaf.

Namun, ini tidak berarti bahwa orang tua lepas dari tanggung jawab. Orang tua tetap wajib mendidik dan mengajarkan anak-anaknya tentang adab, akhlak, serta kewajiban agama seperti salat dan puasa. Jika orang tua gagal dalam memberikan pendidikan agama, mereka bisa dianggap berdosa, karena kelalaian tersebut bisa berdampak pada anak saat dewasa.

Senada dengan pendapat ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban mengenalkan anak pada syariat Islam sejak dini. Dosa baru akan ditanggung oleh orang tua jika mereka tidak mendidik anak dalam hal agama. “Jika anak sudah baligh dan melakukan dosa, maka dosa itu ditanggung sendiri, bukan ditanggung orang tua,” jelas Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, yang dikutip pada Senin (21/4/2025).

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Dengan demikian, tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak sangat penting, tetapi dosa anak yang belum baligh tidak dibebankan pada orang tuanya, melainkan pada diri anak itu sendiri setelah baligh dan mampu membedakan baik dan buruk.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *