Medan-BP: Dosen Universitas Jember, inisial R dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. R terbukti mencabuli anak di bawah umur.
“Benar. Sudah diputus kemarin,” kata humas PN Jember, Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/11/2021).
RH terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Totok Yuniarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo.
“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Sigit.
R juga didakwa dengan UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tapi karena dakwaan alternatif maka hakim menilai terdakwa lebih tepat terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
“Terdakwa pikir-pikir. Masih ada 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding,”ucap Sigit.
Untuk diketahui, Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna telah membebastugaskan sementara R. Hal itu dilakukan setelah R ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto mengatakan pembebastugasan RH menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sebelumnya. Tim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan RH.
“Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej,” kata Rokhmad, yang karib disapa Didung ini, Jumat (16/4/2021).(DTK)
Komentar