Berita Daerah
Beranda » Berita » DPC KSPSI Kota Medan Sampaikan 3 Aspirasi Pekerja Kepada Plt Walikota

DPC KSPSI Kota Medan Sampaikan 3 Aspirasi Pekerja Kepada Plt Walikota

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (26/11) BP/erwan

Medan-BP: Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (26/11).  Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh)  yang disampaikan untuk minta disikapi.

Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua. Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.

Ada pun  3 aspirasi para pekerja itu, jelas Jahotman,  penolakan kenaikan  iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Di samping itu tambah pria yang akrab disapa Opung, para pekerja juga berharap agar para pekerja dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, jelas Jahotman, tidak hanya  memberatkan pekerja, tetapi juga para pengusa.

“Jadi kami berharap agar para pekerja dapat diturunkan menjadi kelas 3 saja. Saat ini proses turun kelas sedang dilakukan para pekerja yang tergabung di bawah DPC KSPSI Kota Medan. Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya saat ini ramai dipenuhi para pekerja yang mengurus untuk turun kelas,” jelas Jahotman.

Sedangkan yang menjadi aspirasi apara pekerja selanjutnya bilamng Jahotman, para pekerja  minta agar  pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan.

Yang terakhir, jelas Jahotman,  para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedugn Warenhuis  di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati  telah diambil-alih untuk cagar budaya. “Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan kejelasan soal kantor kami selanjutnya,” harapnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Usai mendengar tiga aspirasi para pekerja, Plt Wali Kota pun langsung menanggapinya. Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, ungkap Akhyar, merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun  apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan