Headline
Beranda » Berita » DPC PERMAHI Medan Selenggarakan Pelatihan Profesi Advokat 2018 di Gedung DPC PERADI Medan

DPC PERMAHI Medan Selenggarakan Pelatihan Profesi Advokat 2018 di Gedung DPC PERADI Medan

Ratusan peserta PPA saat foto bersama di Gedung DPC Peradi Medan,Jalan sei rokan,Kecamatan Medan Baru,Sabtu (27/10/2018) BP/Mackler.Pandi.

Medan-BP: Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI MEDAN) berkerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI MEDAN) menyelenggarakan Pelatihan Profesi Advokat (PPA) 2018 di Gedung DPC Peradi Medan, Jalan sei rokan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (27/10/2018).

Kegiatan ini merupakan program kerja yang yang selalu setiap tahun diselenggarakan oleh DPC PERMAHI Medan dan selalu mendapatkan dukungan dari DPC PERADI Medan,” ucap Gian Pranko Pakpahan SH selaku Plt Ketua DPC PERMAHI Medan,” pungkasnya.

Tambahnya,Advokat merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia selain polisi, jaksa, dan hakim. Berdasarkan hal tersebut maka advokat harus memiliki komampuan yang kompeten, berintegeritas dan mampu memberi solusi hukum kepada masyarakat. mahasiswa hukum sebagai cikal bakal advokat harus sejak dini mendapatkan pendidikan hukum yang baik sehingga kelak dapat mewujudkan tujuan Hukum yaitu Keadilan Hukum, Kemanfaatan Hukum serta Keadilan.

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Akhirnya Buka Suara

Kegiatan yang diikuti 100 peserta yang berasal dari universitas negeri maupun swasta di Sumatera Utara yang berlangsung dengan sukses dan lancar.

Ketua DPC PERADI Medan Charles Janner N. Silalahi SH.MH mengatakan, bahwa sebagai Senior menjadi suatu kewajiban untuk membagi ilmu yang telah di peroleh kepada junior dalam hal ini mahasiswa Hukum dan DPC PERMAHI Medan. Dalam pelatihan ini agar dapat menciptakan seorang advokat yang berintegeritas dan dapat memberikan sumbangsi hukum kepada masyarakat,”ujar  Charles dalam pernyataannya.

Adapun pembicara dalam pelatihan ini yaitu OK. Iskandar, SH, MH, pemateri Kode Etik dan UU No. 18 tahun 2013 tentang Advokat, Syahrul Sitorus, SH, S.Sos, MH, pemateri Legal Opini, H. Marasamin Ritonga, SH, MH  pemateri Teknik Pembuatan Surat Gugatan dan Surat Kuasa, dan Dasyat Tarigan, SH, MH, pemateri Litigasi dan Non Litigasi yang merupakan para Advokat profesional dari DPC Peradi Medan. Pelatihan Profesi Advokat (PPA) ini di akhiri dengan simulasi ujian profesi advokat, pemberian sertifikat dan foto bersama. (BP/MACK.PANDI)

Ribuan Warga Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *