Medan-BP: Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu,SH M.Si menyebut jika sebelumnya pihaknya sudah yakin Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akan menolak gugatan Yusril Izha Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat Era Agus Harimurti Yudhoyono(AHY).
Hal tersebut dikemukakan Herri Zulkarnain Hutajulu saat dihubungi wartawan di Medan, Rabu (10/11/2021) pagi .
Karenanya sebut Herri Zulkarnain, seluruh jajaran DPD Partai Demokrat se Sumut berterimakasih kepada MA RI termasuk kepada masyarakat Indonesia atas dukungannya kepada Partai Demokrat.
“DPD Partai Demokrat Sumut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada Mahkmah Agung Republik Indonesia yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra”, kata Plt Ketu DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dua periode tersebut pun mengaku, jika sebelumnya pihaknya berkeyakinan jika MA RI akan menolak yudicial review atas AD/ART Partai Demokrat oleh pemohon Yusril Izha Mahendra karena berbagai pengamat pun sudah mengakui tindakan Yusril tidak masuk akal.
“Yang jelas saya sebagai peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah menyaksikan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Jadi sangat tepat jika MA menolak gugatanjudicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril itu”, tutup Herri Zulkarnain Hutajulu.
Sebelumnya dalam sidang Selasa (9/11/2021), MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. (BP/MM)
Komentar