Medan, harianbatakpos.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) secara resmi memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Srikandi AMS XII Sumatera Utara dalam rangka konsolidasi organisasi.
Seiring dengan keputusan tersebut, DPP AMS XII juga menerbitkan surat pencabutan mandat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan pencabutan mandat bernomor 001/SK/AMS XII/2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP AMS XII, Paulus Ronald Sinambela, SH.
Ketua Harian DPP AMS XII, Simson Sinambela, SE, membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPP AMS XII secara resmi mencabut mandat Sri Rejeki Purba beserta sejumlah pengurus DPD Srikandi AMS XII Sumatera Utara.
“Iya benar, dalam surat tersebut dibekukan mandat Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta seluruh anggota DPD Srikandi AMS XII Sumut,” ujar Simson didampingi Bendahara DPP AMS XII, Jane Tari Pasaribu, SH, Kamis (8/1/2026) malam.
Lebih lanjut, Simson menyampaikan bahwa dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan larangan bagi nama-nama yang dibekukan untuk memakai atau menggunakan segala atribut yang berkaitan dengan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII.
“Setelah dikeluarkannya surat pembekuan ini, kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan baik pidana maupun perdata yang mengatasnamakan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII,” tegasnya.
Adapun nama-nama yang mandatnya dibekukan yakni Sri Rejeki Purba (Ketua), Marni (Sekretaris), Alberta Uli Pasaribu (Bendahara), serta sejumlah anggota, di antaranya Nopian Rahmiati, Mimi Cikoa, Rika Silalahi, Morina Lubis, Ira Fitriana, Erry Aprina, Afrida Natalia Saragih, Hana Sari Dewi Telaumbauna, Khairunnisa, Renny, Agus Fransiska, Pipit, dan Tuti.


Komentar