Nasional
Beranda » Berita » DPR RI Bentuk Pansus Angket Haji: Langkah Tegas Mengawasi Kuota dan Pelayanan  

DPR RI Bentuk Pansus Angket Haji: Langkah Tegas Mengawasi Kuota dan Pelayanan  

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

JAKARTA – BP: Dalam rapat paripurna ke-21, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini beranggotakan 30 anggota Dewan dari berbagai fraksi, bertujuan untuk mengawasi pembagian kuota haji dan memastikan layanan haji yang optimal.

 

Pengusul hak angket, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini didasarkan pada ketidaksesuaian pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan penetapan yang dilakukan pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII. “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, tetapi keputusan Menag No 118 Tahun 2024 bertentangan dengan UU dan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII,” ujar Selly.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

 

Selain itu, Selly juga menyoroti masalah layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, seperti tenda yang tidak sesuai kapasitas dan kualitas katering. Ia menegaskan pentingnya pembentukan Pansus ini untuk memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi.

 

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR mengenai pembentukan Pansus Angket Haji. Dengan suara bulat, anggota DPR menyetujui pembentukan Pansus ini, yang terdiri dari 7 anggota PDIP, 4 anggota Partai Golkar, 4 anggota Partai Gerindra, 3 anggota Partai NasDem, 3 anggota PKB, 3 anggota Fraksi Partai Demokrat, 3 anggota Fraksi PKS, 2 anggota Fraksi PAN, dan 1 anggota Fraksi PPP.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *