Jakarta, HarianBatakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam pengesahan RUU TNI ini, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan aturan dalam RUU TNI. Beberapa di antaranya mengenai kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga tertentu. Ia menegaskan bahwa dalam revisi ini tidak terdapat unsur dwifungsi TNI yang dapat mengembalikan peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.
Setelah laporan selesai dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TNI. Mayoritas anggota Dewan menyatakan persetujuan.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani.
“Setuju,” jawab para anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan.
Sebelumnya, RUU TNI ini telah disepakati di tingkat pertama dalam rapat antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025). Sehari sebelum paripurna, perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat melakukan rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam.
Menkumham Supratman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aspek teknis dalam revisi undang-undang tanpa mengubah substansi utama. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan.
Komentar