Jakarta, HarianBatakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan revisi UU TNI yang mencakup beberapa poin krusial, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi ini.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, dan mayoritas menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab “Setuju” oleh peserta sidang, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Di luar gedung DPR RI, massa aksi yang menolak pengesahan revisi UU TNI berkumpul dan melakukan berbagai aksi protes. Mereka menggedor-gedor pagar gerbang Pancasila dan memaksa agar gerbang dibuka untuk memungkinkan mereka masuk ke dalam kompleks parlemen. Selain itu, massa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan melakukan orasi sebagai bentuk penolakan keras terhadap pengesahan revisi UU TNI. Sekitar pukul 11.17 WIB, setelah RUU TNI disahkan menjadi UU, beberapa anggota massa mencoba menghancurkan rantai yang mengunci pagar gedung Pancasila dengan memukulnya menggunakan batu, menarik-narik rantai, dan menendang pagar.
Sebelumnya, massa aksi telah bermalam di depan gerbang DPR RI sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan revisi UU TNI. Mereka mendirikan tenda dan memblokade akses masuk ke kompleks parlemen sejak Rabu malam. Aksi ini merupakan simbol kegelisahan masyarakat terhadap revisi UU TNI yang dinilai problematik.
Revisi UU TNI ini mencakup perubahan pada beberapa pasal penting, termasuk penambahan jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian atau lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Komentar