Uncategorized
Beranda » Berita » DPR RI Tanggapi Panas Usulan Bansos untuk Pejudi Online: Ancaman Bagi Moral Bangsa

DPR RI Tanggapi Panas Usulan Bansos untuk Pejudi Online: Ancaman Bagi Moral Bangsa

Wisnu Wijaya Adiputra Dilansir dari Instagram

HarianBatakpos.com: Dalam sebuah pernyataan tegas, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra, menolak keras usulan kontroversial Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar pelaku judi daring (online) mendapatkan bantuan sosial (bansos). Usulan ini memicu perdebatan sengit karena dianggap berpotensi memperparah masalah perjudian online di Indonesia.

Muhadjir Effendy, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebelumnya mengusulkan agar pelaku judi daring dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos. Menurutnya, hal ini dapat membantu mereka yang terjerat dalam perjudian daring.

Namun, Wisnu Wijaya Adiputra dengan tegas menolak ide tersebut. “Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Wisnu menyoroti betapa praktik perjudian daring semakin merajalela. Ia mengungkapkan bahwa dari Juli hingga September 2022, Polri membongkar 2.236 kasus perjudian, di mana 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan bahwa perputaran uang judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal pertama 2024 saja, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Wisnu.

Wisnu juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Ia berharap Satgas ini dapat bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif dalam memberantas judi daring. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” tegas Wisnu.

Wisnu menekankan bahwa upaya percepatan pemberantasan judi daring harus mencakup tidak hanya para pemain, tetapi juga para bandar, jaringan bisnis judi daring, serta para oknum yang mendukung bisnis haram ini. “Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan